Kejahatan Korporasi

Apa sanksi pidana yang tepat bagi korporasi yang melakukan kejahatan? Jika dijatuhi pidana denda, maka apakah itu sungguh-sungguh dapat mencegah korporasi untuk tidak  berbuat kejahatan? Kejahatan yang dilakukan korporasi harus dijatuhi pidana denda yang berat, sebab kejahatan itu pasti dilatarbelakangi alasan-alasan ekonomis. Mereka juga sudah pasti memperhitungkan bagaimana cara membayar denda atau bahkan membungkam petugas yang membongkar kasusnya. Sayang, denda yang dijatuhkan seringkali terlampaui kecil. Padahal diktum di kalangan kriminolog mengatakan bahwa suatu hukuman (penalty) akan efektif sebagai pencegah (deterrent) bila potensi perolehan hasil lebih kecil dibanding berat hukuman. Karena itu, korporasi yang merencanakan siasat jahat dengan target senilai rp. 100 juta –misalnya– dan telah berkalkulasi memiliki kemungkinan tertangkap 10%, hanya akan menghentikan langkahnya bila diketahui bahwa ancaman dendanya adalah rp. 1 trilyun. Korporasi layak menanggung denda sebesar itu karena mereka juga harus mempertanggungjawabkan kelanjutan nasib ratusan atau bahkan ribuan buruh yang terpaksa tak bisa kerja lagi.

Buku yang diterbitkan Averroes Press ini membahasnya.

Other Gallery

Post a Comment

Your email is never published nor shared. Required fields are marked *

*
*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>